oleh

Terkait Dugaan Korupsi di Dua OPD Pemkab Lahat, Lebih 50 Saksi Diperiksa Penyidik Kejari

LAHAT, jurnalsumatra.com – Pemeriksaan terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Koperasi UMKM dan Inspektorat Pemkab Lahat terkait dugaan perjalanan fiktif tahun 2020 silam, terus di ‘Genjot’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah SH, MH mengungkapkan, sampai saat ini tim penyidik kita terus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna dalam pengumpulan alat bukti.

“Pemeriksaannya terus kita tingkatkan. Untuk Dinas Koperasi UMKM telah dipanggil, juga saksi-saksi yang kita mintai keterangan sudah mencapai 50 orang lebih, termasuk, koperasi diberbagai Kecamatan Kabupaten Lahat,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah, pada Jum’at (14/6/2024).

Ia menegaskan, untuk kegiatan perjalan luar daerah maupun dalam daerah Dinas Koperasi UMKM menelan dana sebesar Rp. 600 juta melalui APBD Pemkab Lahat tahun anggaran 2020 silam. Sehingga, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejari Lahat ini sedikit memakan waktu.

“Karena orang-orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi ada yang pindah, maupun tidak bertugas di dinas koperasi lagi. Untuk kerugian Negara masih diangka ratusan juta, sehingga, kita gali semua saksi-saksi yang ada,” ujar Firmansyah.

Pemanggilan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ini, diakui Kasi Pidsus Kejari Lahat, guna untuk memastikan siapa nantinya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut dan berapa besaran kerugian Negara yang didapat. Sehingga, pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut.

“Sembari mengumpulkan dokumen-dokumen terkait perkara perjalanan dinas ditahun 2020 silam. Agar bisa tergambar siapa yang akan bertanggungjawab, serta untuk penetapan tersangka,” ulasnya.

Lalu, dikatakan Firmansyah, untuk Dinas Inspektorat Lahat, disaat Virus Covid 19 berlangsung melaksanakan tiga kegiatan yang menghabiskan dana APBD Pemkab Lahat sebesar Rp. 900 juta, dalam satu kegiatan menelan anggaran sebesar Rp. 300 juta.

“Seperti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Calista Lahat, yang seharusnya dilakukan selama tiga hari. Namun, kenyataan di lapangan hanya diterapkan selama satu hari. Sehingga, kerugian Negara masih menunggu proses perhitungan auditor,” tuturnya.

Menurutnya, tiga kegiatan yang dilakukan Dinas Inspektorat Lahat tentang Pengaduan Masyarakat, Gratifikasi, dan Legal Lesson Officer dalam setiap kegiatan diikuti oleh 70 orang peserta, dan kegiatan seharusnya dilaksanakan selama tiga hari.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed