oleh

Kaki Nyaris Putus Ditimpa Balok Kayu, Tamrin Dilarikan ke RSUD Kota Lubuk Linggau 

MURATARA, jurnalsumatra.com – Saat sedang memuat kayu balok, Peristiwa naas dialami Tamrin (47) warga Noman Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Pria itu nyaris kehilangan kaki sebelah kanannya akibat tertimpa balok kayu, sekira pukul 12.00 WIB. Kamis (13/6/2024) kemarin

Peristiwa naas itu diketahui, setelah beberapa saksi mata menuturkan kepada awak media, jika di desa nya ada kejadian seorang buruh pemuat kayu kakinya nyaris putus, akibat tertimpa kayu balok.

“Kejadian itu sendiri, persisnya saya tidak tahu, namun waktu terjadi korban sedang memuat kayu milik Supri, dan kakinya tertimpa balok kayu,“ ucap Mr, salah warga Noman Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Menurut Mr, untuk saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit Muara Rupit, mengingat luka korban terlalu parah, pihak RSUD Rupit langsung melakukan rujukan ke RSUD Kota Lubuk Linggau, guna dapatkan pertolongan yang intensif.

“Usai kejadian, informasinya Tamrin langsung dibawa ke RSUD Muara Rupit , namun ditolak dan langsung dirujuk ke RSUD Kota Lubuk Linggau, karena luka yang dialami korban terlalu parah.“ tutur Mr.

Sementara itu, Supri selaku pemilik kayu balok yang di muat korban Tamrin, saat di hubungi melalui WhatsApp dengan nomor 0822-6914-xxxx tidak merespon, dan tidak ada tanggapan terkait hal tersebut.

Perlu diketahui, Berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Dijelaskan dalam Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b. Pelaku pengrusakan hutan dengan sengaja akan diancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed