LAHAT, jurnalsumatra.com – Unit pidana umum (Pidum) bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Aksi pencurian ini terjadi di TKP Jalan I Blok L 1 Sungai Saling Estet, Lubuk Lungkang Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel. Pelakunya berinisial DA (18) warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat” telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat.
“Usai menerima laporan M.Habib Septyawansyah seorang Security PT SMS, Tim Jagal Bandit yang dipimpin Kanit Pidum Polres Lahat IPDA Deny Apriyanto SH, langsung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Liespono, pada Rabu (12/6/2024).
Liespono mengatakan, untuk kronologis kejadian aksi curat terjadi Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB, dengan TKP di Divisi I Blok L1 Sungai Saling Estet desa Lubuk Lungkang kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
“Kejadian tersebut terungkap bermula saat saksi melakukan patroli rutin, dan ketika melintasi TKP divisi I Blok L1 Sungai Saling Estet, melihat ada banyak orang sedang melakukan panen dan mengangkut buah sawit dengan menggunakan sepeda motor dan berusaha kabur, kemudian petugas security melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya,” ulasnya.
Untuk kronologis penangkapan, dikatakannya, pada Selasa 11 Juni 2024 setelah mendapat laporan dari Security perusahaan telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT SMS, tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat langsung menuju kebun PT SMS, setiba dilokasi kejadian tim berhasil mengamankan pelaku curat.
“Pelaku DA warga desa Padang Bindu Kecamatan Kikim Selatan Lahat ini, telak melakukan pencurian 73 Janjang kelapa sawit milik PT SMS, kini Tersangka berikut barang bukti (BB) telah kita amankan, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Liespono. (D1N).
Komentar