oleh

Dua Pelaku Curas Bersenpi, Berhasil Diringkus Tim Puma Polsek Gelumbang

MUARA ENIM, jurnalsumatra.com – Tim Puma unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap serta meringkus pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Curas) sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 KUHP.

Aksi curas tersebut terjadi pada Jumat (7/6/2024), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kebun Sawit dusun 2 Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Usai menerima laporan dari korban Curas, STJ (40) warga Sigam. Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH., MH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi SH, beserta Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan.

Dimana, berdasarkan laporan korban, saat kejadian tersebut, korban sedang menuju ke kebun sawit miliknya, namun di perjalanan dihadang pelaku.

“Pelaku langsung menodongkan Senpi dan memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motornya, yang kemudian pelaku membawa kabur motor korban,” ungkap Kapolsek, Sabtu (8/6/2024).

Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku Curas tersebut berada di desa Tapus Kecamatan Lembak, jelas dia, dibackup oleh Personil Reskrim Polsek Lembak Briptu Arma, pelaku 1 berhasil diringkus.

“Pelaku ditangkap tadi malam, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB, di dusun I Desa Tapus Kecamatan Lembak dan selanjutnya dilakukan pengembangan,” terang dia.

Pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Sutra Efendi, beserta Tim Puma di backup Personil Reskrim Polsek Lembak Briptu Arma, lanjut dia, juga melakukan penangkapan dirumah pelaku 2 yang bersebalahan dinding dengan pelaku 1.

“Kedua pelaku curas yang telah diamankan, yakni Ikang Fauzi (35) tercatat warga Tapus, dan Rio (28) tercatat alamat sebagai warga Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Talang Ubi Pali,” tutur dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, sambung dia, 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih nopol BG 5976 DAC dan 1 pucuk senpira laras pendek beserta 1 butir amunisi. (Aris K)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed