oleh

Pemkab OKI Apresiasi Double Steak 77 Atas Kepatuhan Membayar Pajak

OKI, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan apresiasi penghargaan kepada UMKM Double Steak 77 atas kepatuhan dan amanahnya dalam membayar pajak.

Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya untuk tingkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayahnya. Diharapkan PAD meningkat, sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si menyampaikan apresiasinya kepada Double Steak 77 atas komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Double Steak 77 merupakan contoh UMKM daerah yang patuh dalam membayar pajak. Hal ini tentunya memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah di OKI,” ujar Asmar, Kamis (6/6/2024).

Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya juga berharap agar UMKM lain di wilayah OKI dapat mengikuti jejak Double Steak 77 dalam hal kepatuhan pajak.

“Saya harap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi UMKM lain untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Mari kita bersama-sama membangun OKI yang maju dan sejahtera dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak,” kata Asmar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Herliansyah dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan pemberian penghargaan wajib pajak ini memberikan kesadaran wajib pajak kepada pengusaha, badan usaha maupun UMKM daerah agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemberian penghargaan ini akan terus kami tingkatkan dan terus dilakukan, berharap kegiatan ini menggali motivasi wajib pajak yang lainnya untuk berkontribusi kepada pendapatan daerah di kabupaten OKI,” ujarnya.

Menurut catatan BPPD OKI, katanya lagi, warung steak yang beralamat di Jalan Pahlawan Kayuagung ini telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu dengan jumlah yang signifikan.

Diceritakan Herli, pernah suatu waktu, pajak restoran yang dikenakan pada usaha ini berdasarkan penghitungan dari tapping box sekitar 7 juta rupiah.

“Namun oleh owner bersikukuh setor pajak Rp 8 juta. Setelah kita cek ternyata alat tappingnya yang rusak,” jelasnya.

Sementara itu, Pemilik Double Steak 77 Sukamto merasa bangga atas penghargaan yang diterimanya.

“Saya sangat bersyukur atas penghargaan ini. Saya ingin mengajak seluruh UMKM di OKI untuk taat dalam membayar pajak. Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk berbagai fasilitas publik dan pembangunan daerah,” kata Sukamto. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed