oleh

Penyelesaian Sengketa PT. SWA dan Sungai Sodong, Karobankum Divkum Polri : Ada 8 Strategi yang Dilakukan

Kemudian jajaran Polres juga sudah membuka forum dialog dengan masyarakat melalui program Jumat curhat. Sambung Veris, Ide atau gagasan yang paling penting, dengan adanya saluran itu, maka saluran tidak akan tersumbat dan tentu ini salah satu cara mencegah terjadinya konflik.

Pantauan dilokasi, Secara garis besar, apa yang disampaikan Brigjen Pol Veris Septiansyah SH., S.IK., MH, Karobankum Divkum Polri, dalam menyelesaikan konflik lahan perkebunan sawit adapun strateginya :

1. Dialog dan Mediasi:

– Fasilitasi dialog antara pihak yang bersengketa, termasuk petani lokal, perusahaan perkebunan, pemerintah, dan masyarakat adat.

– Gunakan mediator independen yang dapat memfasilitasi diskusi secara netral dan adil.

2. Penegakan Hukum dan Kebijakan:

– Tegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran hak atas tanah dan lingkungan yang terjadi.

– Perbarui dan perbaiki regulasi terkait penggunaan lahan dan perizinan perkebunan sawit agar lebih transparan dan adil.

3. Pemetaan Partisipatif:

– Libatkan masyarakat lokal dalam proses pemetaan lahan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati.

– Gunakan teknologi pemetaan yang akurat dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.

4. Konsultasi dengan Masyarakat Adat:

– Hormati dan konsultasikan dengan masyarakat adat sebelum melakukan ekspansi atau pembukaan lahan baru.

– Pastikan adanya persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan (FPIC – Free, Prior and Informed Consent).

5. Transparansi dan Akuntabilitas:

– Tingkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit.

– Buat mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat yang merasa dirugikan.

6. Kolaborasi Multi-Stakeholder:

– Bentuk forum multi-stakeholder yang melibatkan pemerintah, perusahaan, LSM, dan masyarakat lokal untuk mencari solusi bersama.

– Adakan pertemuan rutin untuk memantau perkembangan dan menyelesaikan isu-isu yang muncul.

7. Pengawasan dan Evaluasi:

– Lakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan dan program penyelesaian konflik.

– Publikasikan hasil evaluasi secara terbuka untuk mendorong akuntabilitas dan perbaikan terus-menerus.

8. Pendidikan dan Penyuluhan:

– Edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dan proses penyelesaian konflik.

– Sediakan informasi yang jelas tentang prosedur dan jalur hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa. (Choe).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed