PRABUMULIH, jurnalsumatra.com – Berkat penyidikan yang dilakukan secara profesional, penanganan kasus dugaan mall praktek oknum bidan ZN di Prabumulih, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan begitu, tindaklanjutnya, penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk kepada awak media di Mapolres Prabumulih, Rabu, 5/6/2024) mengatakan, penyidik satreskrim akan menyerahkan tersangka ZN dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih.
“Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, untuk menyampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek oknum Bidan ZN,” terangnya kepada awak media.
Endro menyebutkan, tanggal 20 Mei 2024, penyidik satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I), serta berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.
“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, oknum bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.
“Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan. Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih, dan tugas penyidikan satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni Akpol 2004.
Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.
Sedangkan, oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik satreskrim Polres Prabumulih. (Rel/Choe)
Komentar