OKI, jurnalsumatra.com – Saat sedang berada dikediamannya, yang berada di Desa SP. 3 Pancawarna Kecamatan Pedamaran OKI. AS (22) pengedar narkotika jenis sabu, diamankan Polisi, Selasa (4/6/2024) kemarin.
Kasat narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin S.Kom SH., MH menuturkan, penangkapan berawal adanya informasi adanya pengedar narkoba di Desa SP. 3 Pancawarna inisial AS yang sering menjual sabu dirumahnya.
“Kemudian kanit 2 Iptu Jony Saibi, SH beserta anggota melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi rumah AS yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu,” ujar dia.
Saat anggota mendekati rumah AS, terlihat 1 orang melarikan diri dengan melewati pintu belakang. Kata dia lagi, sehingga sebagian anggota melakukan pengejaran dan lainnya masuk kedalam rumah, lalu menangkap AS yang sedang duduk diruang tamu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Feloz yang ditemukan tergeletak dilantai dekat tersangka duduk,” ungkap dia.
“Dan setelah dibuka, didalamnya berisi 9 paket sabu, 1 bundel plastik bening kosong dan 1 buah pipet plastik bentuk sendok,” tambah dia.
Ketika ditanya, lanjut dia, tersangka mengaku bahwa barang bukti itu adalah milik Y yang dititipkan kepada dirinya untuk dijualkan, dan AS mengaku sudah lebih kurang seminggu menjual sabu.
“Saat ini tersangka diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadapnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 5 – 20 tahun atau pasal 112 ayat 1, ancaman 4 – 12 penjara,” pungkas dia. (Choe)
Komentar