oleh

Dibalik Penemuan Bayi dalam Kardus, Pria Cabul Ini Ternyata Penyebab Utamanya 

OKI, jurnalsumatra.com – Tentu kita semua masih ingat adanya bayi berjenis kelamin laki – laki yang masih kondisi bernyawa ditemukan dalam kardus di salah satu teras rumah warga di blok B Desa Suka Mulya Kecamatan Lempuing OKI, pada Jum’at (10/5/2024) lalu.

Dimana, pasca kejadian itu, Polisi menyelidiki untuk mengungkap misteri dibalik bayi prematur dengan berat badan 1,7 Kg, panjang 42 Cm yang ditemukan pukul 08.40 WIB, oleh Neli Anjani (17), anak kadus setempat ketika menyapu teras rumahnya.

Dan setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, akhirnya unit PPA Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kini berhasil ungkap misteri, bahkan juga telah menangkap ayah biologis bayi prematur tersebut, yakni Tauhid (46), warga Desa Sindang Sari Lempuing OKI.

Pria bejat yang tega mencabuli A (13), pelajar kelas 6 SD merupakan keponakannya sendiri ini. Tertangkap berkat kejelian Polisi berbekal tulisan S. Sari tertera di kardus, wadah bayi ditemukan dan juga hasil penyelidikan secara seksama serta mendalam.

“Ternyata ini akibat tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dimana hasil persetubuhan itu, anak hamil dan melahirkan bayi laki-laki yang alhamdulillah sampai hari ini kondisinya sehat,” ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, Selasa (3/6/2024) sore.

Terungkapnya berawal ada petunjuk di kardus digunakan saat bayi diletakkan didepan teras rumah warga. Jelas dia, pada bagian kotak kardus itu ada tulisan S. Sari, ternyata maksud tulisan tersebut, adalah Sindang Sari Kecamatan Lempuing OKI.

“Kemudian ditelusuri dari mana kardus itu berasal, diketahui wadah bantuan Pemerintah kepada masyarakat. Setelah berkoordinasi ke Pemerintah Desa, sehingga terindikasi siapa saja yang menerima bantuan tersebut,” ujar dia.

Setelah dilakukan penyisiran terhadap nama – nama penerima, akhirnya mengerucut ke satu keluarga, dimana A tinggal disitu. Kata dia lagi, hingga selanjutnya terungkaplah aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku Tauhid.

“Saat diintrogasi petugas, pelaku Tauhid akui perbuatannya yang telah mencabuli korban A di sebuah rumah kosong dan diakuinya juga telah 8 kali sejak bulan Mei – September 2023 hingga korban hamil dan melahirkan,” terang dia.

Pengakuan pelaku berawal adanya rasa suka terhadap korban. Jelas dia lagi, Awalnya korban sekitar pukul 11.00 wib bermain kerumah temannya yang merupakan anak dari pelaku Tauhid di dusun 4 Desa Sindang Sari.

“Pada saat itu korban A dan temannya bermain masak-masakan. Kemudian, teman dari korban A tersebut mengajak makan siang namun korban menolak dengan alasan masih kenyang,” tandas dia.

Setelah temannya tersebut masuk kedalam rumahnya, korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah pelaku. Sambung dia, Saat itulah pelaku keluar dari dalam rumah hampiri korban dan memegang tangan kiri korban sambil berkata ayo ikut saya.

“Pada saat itu korban menolak sambil menggelengkan kepala. Kemudian pelaku menarik tangan korban dan membawanya kerumah kosong milik pelaku yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah yang dihuni saat ini,” tutur dia.

Jelas dia lagi, Lalu pelaku membawa korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci dan pelaku lantas membawa korban masuk kedalam kamar rumah hingga akhirnya mencabuli korban seraya mengancam.

“Usai melancarkan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun dan seraya keluar dari dalam rumah begitu juga dengan korban yang kembali duduk di teras.” kata dia.

Atas aksi itu ternyata membuat pelaku ketagihan dan mengulangi setiap ada kesempatan hingga 8 kali dilakukan dalam periode Mei – September 2023. Sambung dia, akibatnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

“Hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut hingga bayi lahir prematur ini dititipkan didepan rumah warga dan akhirnya ditemukan,” ucap dia.

Untuk pelaku Tauhid, tegas dia, akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed