MURATARA, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus Serial (19) kurir sekaligus pengguna Narkotika jenis Sabu, pada Sabtu (1/6/2024).
Pria asal Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ini, tertangkap berkat ada informasi yang didapat oleh pihak Kepolisian, kemudian ditindaklanjuti.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto S.Ik melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan S.Ik mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi diterima, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Embacang Kecamatan Karang Jaya Muratara.
“Pada Jumat 31 Mei 2024, Satresnarkoba dapat informasi lalu langsung melakukan penyelidikan. Dihari yang sama, sekira pukul 19.30 WIB, anggota bergegas datangi tempat yang diduga sering terjadinya transaksi narkoba tersebut,” jelas dia.
Pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah makan berada di Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya. Kata dia lagi, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah makan.
“Saat ditangkap, pelaku langsung digeledah, dari hasil penggeledahan didalam tas pelaku, Polisi temukan sebuah plastik teh china merk Qing Shan, didalam plastik itu berisi kristal putih diduga narkoba, berat bruto 1.057 gram,” ungkap dia.
Untuk selanjutnya, sambung dia, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (AkaZzz)
Komentar