oleh

Terkait Tudingan Melindungi Oknum Kades Tabrak Aturan, Ini Penjelasan Camat Banyuasin III 

BANYUASIN, jurnalsumatra.com – Meluruskan tudingan terkait melindungi oknum-oknum kades yang bertandang tabrak aturan, Camat Banyuasin III Santo, S.sos, M.Si bantah tudingan tersebut, Jumat (31/5/2024).

“Pastinya sebagai camat, kapasitas selaku pembina melakukan pembinaan, mengawasi dan mengambil kebijakan, bukan melindungi, jadi tugas kita mencari solusi setiap kebijakan yang timbul,” ujar dia kepada JURNALSUMATRA.

Jadi selaku pembina dan pengawas, tugas kita seperti itu, lanjutnya, namun kalau kebijakan dari pemdes itu berdampak hukum, maka hukum yang memproses baik itu ke APIP maupun ke APH.

“Dan terkait adanya SP1,2 dan 3 pemberhentian perangkat Desa Rimba Alai itu, sekarang sedang dalam proses dimana pad hari Selasa kemarin mereka sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

“Jadi terkait pertanyaan yang ditanyakan ketua AMUNISI saudara uju Efri, kita tidak menghalangi kalau ada warga yang keberatan atas kebijakan-kebijakan pemdes tersebut, dan kami selalu membuka diri untuk menerima masukan, jadi kalaupun dari kebijakan-kebijakan itu ada yang salah maka kita sama-sama akan perbaiki,” ulasnya.

Dalam artian, sambungnya, selagi permasalahan itu tidak bersentuhan dengan hukum, atau permasalahan sosial dan lain sebagainya, kita akan fasilitas untuk mencari solusi terbaik sama-sama. (SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed