PAGARALAM, jurnalsumatra.com -Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Atas Genda SH., S.IK., MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH dalam press releasenya mengatakan, Polres Pagaralam telah berhasil ungkap kasus Komplotan pelaku curanmor lintas Kabupaten (Pagaralam, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim).
Dijelaskan Kasat Reskrim Pagaralam, terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil pengembangan yang terdapat Tujuh (7) laporan polisi (LP) atau 7 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Pagaralam dan 2 TKP di Tanjung Enim yang dilakukan oleh kelompok Jarwok CS (warga Lintang Empat Lawang).
“Modus pelaku ini mengintai kendaraan sepeda motor yang terparkir di teras rumah, parkiran dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” ungkap mantan Kanit Pidsus Polres Lahat, pada Jum’at (31/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia mengatakan, Komplotan curanmor R2 ini dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci T dan bergerak lebih dari 1 orang, alias minimal 3 sampai 5 orang.
“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim Pagaralam dan Polsek Jajaran, akhirnya pelaku dapat teridentifikasi, sehingga dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan dilaksanakan patroli hunting, karena kegiatan para pelaku ini mayoritas di malam hari antara pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” tambahnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, sambung Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH, Ia memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Endi SH, mendapatkan informasi bahwa pelaku Jarwok CS akan beraksi pada Minggu malam, 26 Mei 2024 di wilayah Kabupaten Muara Enim dan melintas Kota Pagaralam.
“Tanpa mengulur waktu lagi. Selanjutnya dilakukan hunting terhadap para tersangka, dan benar ternyata pada hari Senin subuh menjelang pagi, pelaku Jarwok CS melintas di wilayah Pagaralam tepatnya di Jembatan Selangia Kecamatan Dempo Utara,” ulas Chandra Kirana.
Sehingga, ditegaskannya, personil opsnal gabungan reskrim, Intel, dan Polsek melakukan penghadangan terhadap Pelaku dan didapati dua (2) orang tersangka berikut barang bukti dua (2) unit sepeda motor yakni Yamaha NMax dan Honda Vario.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan tersebut, diduga hasil curian di Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim, tetapi untuk pelaku Jarwok CS berhasil melarikan diri dengan meloncat ke Sungai, sehingga dilakukan penyisiran disekitar lokasi, namun belum ditemukan,” ujar Kasat Reskrim Pagaralam.
Tidak sampai disitu saja, ditambahkan Chandra Kirana, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satreskrim bersama unit reskrim Polsek PAU dan Polsek PAS terhadap keberadaan pelaku Jarwok CS yang berhasil melarikan diri tersebut.
Komentar