BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – sempat viral karena tidak kunjung menemukan solusi, terkait pemutusan akses jalan ke kebun, puluhan masyarakat Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh, akhirnya mulai menemukan titik terang, Rabu (29/5/2024).
Kepala DLH Banyuasin, Zazili Mustofa saat dikonfirmasi JURNALSUMATRA mengatakan, kemarin tepatnya Senin (27/5/24), pihaknya dari DLH Banyuasin telah memangil pihak PT. SAJ terkait terputusnya akses jalan masyarakat yang akibat pengalian parit isolasi perusahaan.
“Jadi dalam rapat itu Ki dari Pemkab meminta kepada pihak perusahan, agar membuatkan jalan bagi masyarakat yang dapat dilalui kendaraan roda empat. Jangan dibuatkan jalan hanya selebar 1,5 meter itu membahayakan masyarakat, jadi walaupun solusinya mungkin tidak melalui lahan perusahaan, setidaknya itu nyaman dilalui dan dekat dengan perkebunan masyarakat,” ujarnya.
“Alhamdulillah dari hasil rapat itu pihak perusahan menyetujui untuk pembuatan jalan, dengan ukuran bisa dilalui kendaraan roda empat itu. Namun mereka meminta izin terkait hal itu, untuk dilaporkan kepada pimpinan mereka di Palembang,” jelasnya.
Lanjut Zazili, adapun batas waktu yang pihaknya berikan hingga hari senin mendatang sudah ada jawaban dari pihak PT. SAJ, karena inilah solusinya yang nanti kembali segera akan pihaknya sampaikan kepada masyarakat Desa Meranti.
Selaku Pemerintah, kata dia lagi, kita menginginkan pihak perusahaan agar akses jalan yang dibangun itu nantinya, selain menjadi akses perekonomian masyarakat juga berdampak bisa mensejahterakan masyarakat yang ada disana.
“Jadi kami meminta minimal jalan yang akan dibuat itu ukuran 4 meter atau 6 meter, dengan lokasi jalan melalui tanah lahan perusahaan walaupun tidak melalui kebun perusahaan minimal dari pinggir kebun, dan pihak perusahaan silahkan membuat parit dipinggir jalan itu, dan kita juga meminta untuk parit yang dibuat tidak berdiri tegak dan curam,” tuturnya.
Karena selain hal ini, perusahaan itu memiliki kewajiban-kewajiban, sebagai perusahaan perkebunan. Sambungnya, oleh karena itu kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuasin, terkait perizinan itu harus diperhatikan sesuai aturannya, serta kewajiban lain seperti plasma, CSR dan sebagainya.
“Diminta agar direalisasikan dengan tujuan semuanya bisa mensejahterakan masyarakat yang berada di sekeliling perusahan,” tegasnya. (SON)
Komentar