“Bahwa ke-6 tersangka sudah dijamin dengan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan oleh Forum Kades dan berkas telah Tahap 1 pada tanggal 20 Maret 2023,” ulasnya.
Tentang adanya pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan pihak Kepolisian tanpa bukti dan tidak sesuai dengan fakta. Sampai sekarang pihak penyidik satreskrim polres lahat sudah berkerja dengan baik.
Banyak hal/cara-cara yang sudah dilakukan oleh Pelapor terhadap Penyidik yaitu melaporkan Penyidik dengan membuat Dumas dan memposting SP2HP ke IG, membuat berita Online dengan sepihak tanpa konfirmasi ke-Kepolisian, seolah-olah menuduh Penyidik tidak Profesional, karena tidak melakukan penahanan. Namun, pada kenyataannya Penyidik telah bekerja secara Profesional sesuai dengan KUHAP dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal ini Penyidik sedang mempelajari apa motif dari Pelapor Saryono yang selalu mengintervensi Penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka,” tutup Kanit Pidsus Polres Lahat. (DIN)
Komentar