LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit PPA Satreskrim Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur, dan telah amankan pelaku, Senin (27/5/2024).
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si disampaikan, Kanit PPA IPDA Agus Santoso membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap Kasus tersebut.
“Atas dasar laporan SR, Orangtua dari Korban AM (12) Warga Lahat, lalu, unit PPA Polres Lahat langsung bergerak untuk menyelidiki guna mengungkap kasus kejahatan tersebut,” ujar dia, Selasa (28/5/2024).
Diceritakan Kanit PPA Polres Lahat, untuk kronologis kejadian pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB, bertempat diarea kebun karet milik MR di desa SB, saat korban sedang berjalan pulang sambil membawa ubi.
“Ditengah perjalanan, korban ditarik tangannya oleh tersangka, dibawa dengan cara dipeluk erat, kedalam area kebun karet. Lalu di TKP, korban masih dibawah umur ini, ditelentangkan dan ditindih, serta disetubuhi oleh pelaku,” ungkap dia.
“Setelah memuaskan hasratnya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut, kepada orang lain,” jelas dia lagi.
Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Agus, setelah melalui proses penyelidikan lalu penyidikan dan telah cukup didapat minimal dua (2) alat bukti, baru kita menetapkan AY (63) warga desa SB Lahat, sebagai tersangka.
“AY tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, diamankan Senin (27/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB, berikut barang bukti untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia. (D1N)
Komentar