MUBA, Jurnalsumatra.com – GT (23) warga Desa Bandar Jaya, merupakan pelaku pembunuh Pemas Permana (17) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Musi Banyuasin, Jum’at (24/05/2024) lalu.
Menyerahkan diri ke pihak berwajib dengan diantar oleh keluarganya, karena GT merasa resah dan ketakutan setelah mengetahui polisi terus menerus memburu dirinya.
Sebagaimana diketahui korban Pemas Permana (17) masih merupakan tetangga pelaku yang bertempat tinggal di RT 003 Dusun 1 Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya pada, Senin (06/05/2024) sekira pukul 06.00 wib, sempat heboh, seorang pemanen buah sawit temukan kerangka manusia yang ada di kebun sawit plasma kelompok 1708 kapling 177 di Dusun III Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin.
Adanya kejadian tersebut, kemudian ditindaklanjuti Polisi dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Keluang di back up unit Idik Sat Reskrim Polres Muba yang juga melibatkan kedokteran forensik RS Bhayangkara Palembang.
Selanjutnya disimpulkan bahwa ada tanda kekerasan pada tubuh korban yang kemudian diketahui bernama Pemas Permana, warga Desa Bandar jaya sebelumnya dikabarkan menghilang.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii S.Ik., M.Si. melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi, Senin (27/05/2024) membenarkan adanya pelaku pembunuhan terhadap korban Pemas Permana telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut .
“GT (23) pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ini datang ke Polres Muba dengan diantar keluarganya untuk menyerahkan diri, dimana sebelumnya tim gabungan dari Polsek Keluang dan Polres Muba gencar melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut,” ungkap dia.
“Bahkan kami sempat mengejarnya di Jambi, juga tempat kediaman tersangka sudah kami datangi, dan mungkin karena ketakutan, akhirnya ia diserahkan keluarganya ke Polres Muba pada hari Jum’at (24/05/2024),” jelas dia.
Dan setelah tersangka diamankan, jelas dia lagi, peristiwa tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-07/V/2024/Spk/Polsek Keluang/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 25 Mei 2024.
“Peristiwa pembunuhannya sendiri, sesuai dari penjelasan tersangka terjadi pada hari Sabtu (27/04/2024) sekira pukul 07.00 WIB, didekat lokasi mayat korban yang sudah menjadi kerangka ditemukan,” terang dia.
Sebelum kejadian, lanjut dia, saat tersangka bertemu korban yang dianggapnya telah memegang tangan istrinya saat ia tidak ada dirumah lalu diajaknya ketempat kejadian, setiba ditempat kejadian terjadi cekcok mulut.
Komentar