oleh

Pelaku Curat Ini Diamankan Polres Lahat

LAHAT, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Pidana Umum Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si saat konfirmasi mengatakan, Benar, Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH, beserta personil berhasil membongkar kasus Curat atas korban Vera Alfiasti.

“Unit Pidum dan anggota telah mengungkap kasus Curat atas korban Vera Alfiasti yang terjadi pada Jum’at 26 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB,” kata dia, Kamis (23/5/2024).

“TKP nya, di Kosan korban di desa Pagar Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang dilakukan oleh tersangka AL (21) warga desa Pagar Negara kecamatan Lahat,” tambah dia.

Kala itu, jelas dia, sekira jam 02.00 WIB di kosan korban di desa Pagar Negara telah terjadi aksi  Curat terhadap 1 unit Hp merk iPhone 13, kompor gas, tabung gas, 4 buah tas yang salah satunya berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp.600 ribu.

” Juga sepatu, skincare, dan alat alat Make Up. Pelaku melancarkan aksinya, saat korban terlelap tidur, dengan cara membobol pintu jendela dan merusak kunci,” ungkap dia.

Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.

“Akhirnya, sekira pukul 21.00 WIB, Selasa (21/5/2024) tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH, berhasil menangkap tersangka,” terang dia.

Tersangka yang belakangan diketahui berinisial AL ini, sambung dia, Ditangkap saat berada didepan gudang kopi Talang Jawa kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Lahat, dan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed