oleh

Nekat Curi Kelapa Sawit, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres PALI

PALI, jurnalsumatra.com – Akibat ulahnya yang nekat mencuri kelapa sawit milik warga. WW (36) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian dan diamankan.

Pria asal Kilometer 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini, ditangkap oleh Satreskrim Polres PALI, akibat ulahnya yang terjadi pada Kamis (30/8/2023) silam.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K didampingi IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K, menjelaskan, WW ditangkap atas dasar laporan dari korban Al Marzani.

“Kala itu, di kebun korban berada di daerah Jerambah Besi, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, terjadi pencurian,” kata IPTU Yudhistira, Rabu (22/5/2024).

Aksi tersangka akhirnya terungkap, jelas dia, bermula ketika korban diberitahu oleh Sukarjo bahwa buah kelapa sawit miliknya diambil oleh orang tak dikenal.

“Korban langsung mengecek kebunnya dan mendapati sekitar 260 batang sawit telah dirusak dan sekitar 1,3 ton sawit diambil dan disembunyikan di bawah pelepah sawit,” ungkap dia.

“Lalu Korban segera melaporkan ke Polres PALI, karena akibat peristiwa itu, kerugian yang dialaminya ditaksir sekitar Rp 15 Juta,” tambah dia.

Setelah mendapatkan laporan, lanjut dia, Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI, IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K, beserta tim lakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di KM 10, Kelurahan Handayani Mulya.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Beruang Hitam langsung melakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” tandas dia.

Barang bukti yang diamankan, tambah dia, berupa 1.552 Kg buah kelapa sawit, 1 buah senter warna kuning, 1 parang, dan 1 gerobak. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed