OKI, jurnalsumatra.com – Tindak pidana ringan (Tipiring) 1 unit mobil box yang membawa puluhan dus minuman keras, Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Jumat, (16/05/2024) Kemarin.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH.,S.IK melalui Kapolsek Teluk Gelam Iptu Adi Usman, SH Sabtu (18/7/2024) mengatakan, Betul, sidangnya Kemarin, sekira pukul 14.30 WIB, dengan dua tersangka.
“Keduanya, I (41), warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Lubuk OKI dan A (58) warga Kecamatan Sako Kota Palembang,” ungkap dia.
TKP memang di wilayah hukum Polsek Teluk Gelam, tepatnya di depan rumah makan pagi sore. Jela dia lagi, Mobil box itu diamankan oleh timsus Macan Komering di pimpin IPTU DJunaidi SH, saat mereka sedang berpatroli.
“Barang bukti yang diamankan berupa 5.486 botol minuman keras berbagai macam merk,” terang dia
Hasil putusan sidang hari ini. Lanjut dia, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1 Juta.
Dengan ketentuan, tambah dia, apabila denda tersebut tidak di bayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan dan barang bukti di sita untuk dimusnahkan. (Choe)
Komentar