OKI, jurnalsumatra.com – Karena menjual narkotika jenis Sabu, (28), Warga Dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diamankan unit II Satnarkoba Polres OKI.
Seperti yang dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin, penangkapan berawal saat anggota Satnarkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada bandar narkoba di Dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang, bernama R sering menjual sabu dirumahnya.
“Menindaklanjuti hal itu Kanit II IPTU Joni Saibi, SH dan anggota lakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi tersebut benar, selanjutnya hari Selasa, 14 Mei 2024, sekira pukul 11.30 WIB, mendatangi rumah R, yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu,” ungkap dia.
Saat anggota masuk kedalam rumah tersebut diamankan seorang laki-laki didalam sebuah kamar dengan gelagat mencurigakan. Jelas dia, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam didalamnya berisi 27 paket diduga Sabu.
“Selain itu, juga ditemukan 1 unit HP merk Infinix warna orange berikut sim card. Diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tergeletak dilantai kamar tersebut,” ungkap dia lagi.
Setelah ditanya laki-laki yang dikenal bernama R tersebut. Lanjut dia, mengaku sudah lebih kurang 1 bulan menjual sabu,dan atas keterangannya itu, R diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1, ancaman hukuman penjara minimal 5 maksimal 20 tahun atau pasal 112 ayat 1 , ancaman hukuman penjara minimal 4, maksimal 12 tahun dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (Choe)
Komentar