OKI, jurnalsumatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurut Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, program Adyaksa Peduli Anak Umang (anak kaum Marjinal) dengan penerbitan Akta dan KIA merupakan salah satu upaya memitigasi, menekan angka kemiskinan ektrim dan menyentuh anak-anak yang kurang mampu yang selama ini terabaikan.
“Mereka ini harus mendapatkan haknya. Dengan adanya KIA, mereka bisa menikmati fasilitas kesehatan dan pendidikan,” kata Hendri, Rabu (15/5/2024).
Hendri menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan lebih kurang 3 ribu KIA. Hendri juga menegaskan, pihaknya tidak hanya menargetkan percepatan pendapatan KIA, namun pihaknya mendorong agar warga yang kurang mampu segera dibantu dalam mendapatkan KIA.
“Melalui Camat, warga yang kurang mampu dapat dibantu dalam mendapatkan KIA,” ujar Hendri.
Dari 18 kecamatan yang ada di OKI, dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan merupakan wilayah yang terindikasi minimnya penerbitan KIA.
“Maka kami undang Camat Sungai Menang dan Air Sugihan untuk kami berikan secara simbolis,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Sekda OKI M. Refly mengatakan, pihak Pemkab OKI sangat mengapresiasi yang telah dilakukan oleh pihak Kejari OKI dalam memberantas kemiskinan ektrim.
Menurut Refly, hal itu sangat luar biasa mengingat Anak Umang atau anak kaum marjinal sangat berhak menikmati fasilitas negara, terutama pendidikan dan kesehatan.
“Dari filosofi kata Anak Umang yang sangat mengandung kearifan lokal, tentu kami sangat berterima kasih dengan pihak Kejari OKI,” ucap Refly.
Selain itu, Refly juga mengatakan kolaborasi percepatan pendapatan KIA merupakan langkah yang tepat diambil dalam penyelesaian program Adhiyaksa.
“Kami akan terus mendorong Camat dan Kades dalam membantu program Adhiyaksa, yakni percepatan pendapatan KIA dan Akta Kelahiran bagi Anak Umang di OKI,” pungkasnya.
Komentar