oleh

Ops Sikat I Musi 2024, Satreskrim Polres OKI Berhasil Tangkap Pelaku Curat

OKI, jurnalsumatra.com – Belum genap 1 hari operasi sikat I Musi 2024 di gelar, Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan A (32) warga Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penangkapan ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024, Yang telah kehilangan tas jinjing merk Bonia berisi 1 unit Handphone merk Oppo dan dompet kulit berisikan uang Rp. 300 ribu didalam mobil yang parkir di area pasar shoping Kayuagung sekira pukul 14.55 WIB, Minggu 14 Januari 2024 silam.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Iman Falucki, S.Ik memerintahkan Tim opsnal satreskrim untuk lakukan penyelidikan. Alhasil Pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekira jam 00.30 WIB berhasil diamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian berikut barang buktinya.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH., S.Ik Selasa (14/5/2024) mengatakan, Pelaku mengakui melakukan tindak pidana dan telah kita amankan dengan barang bukti 1 unit Handphone merk Oppo A5 warna hitam dan 1 unit R2 merk yamaha jupiter Z tanpa nopol.

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed