oleh

Pemkab Banyuasin Komitmen Akan Bayarkan Hak THL

BANYUASIN, jurnalsumatra.com – Rapat bersama forum tenaga honorer Kabupaten Banyuasin, di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin. Hani Syopiar Rustam PJ Bupati Banyuasin pastikan komitmen penuh atas pembayaran gaji THL yang bekerja dilingkungan Pemkab Banyuasin.

Hani Syopiar Rustam dalam pertemuan pada Rabu (8/5/2024) itu mengatakan, sebagai Penjabat Bupati Banyuasin dia memastikan akan membuktikan janjinya untuk perhatikan dan mengakomodir usulan PPPK Teknis yang telah terdaftar di database.

Dengan adanya Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Penjabat Bupati Banyuasin atas pengusulan PPPK, seperti pada saat pertemuan pertama di Kantor Bupati Banyuasin akhir Oktober lalu. Kata dia, saat ini atas doa semua tenaga honor atau THL yang ada, alhamdulillah usulan bersama Kepala BKPSDM Banyuasin diterima oleh Kemenpan RB.

“Ini bukti keseriusan Pemkab Banyuasin dalam memperhatikan pegawai yang bekerja di lingkup pemerintah kabupaten Banyuasin, terutama hak atau gaji pegawai yang bekerja, Insha Allah semua telah dibayarkan,” ungkap dia.

Untuk arahan lebih lanjut terkait mekanisme penerimaan masih menunggu arahan pusat. Kata dia lagi, oleh karena itu manfaatkan kesempatan yang tidak datang dua kali ini, belajar dan berusaha, dan kepada semua ASN mari jaga netralitas, tidak aktif dalam politik praktis terutama menjelang pemilihan kepala daerah ini.

Sementara itu Kepala BKPSDM Banyuasin, Drs. Edhi Haryono mengungkapkan, terkait usulan Pemkab Banyuasin telah diterima oleh Menpan RB, sementara untuk regulasi akan kami jelaskan setelah mendapatkan arahan dari Kemenpan.

“Kami dari BKD menghimbau untuk tidak memperoleh data atau informasi salah yang beredar, bahwa Pemkab Banyuasin masih menerima tenaga honorer dan juga database dapat ditambahkan. Jelas ini tidak benar dan hati-hati dalam menyampaikan info yang beredar, tolong dikroscek ulang terkait berita yang belum tentu kebenarannya,” pinta Edhi.

Untuk pengangkatan sekarang berbeda dengan proses terdahulu. Lanjut dia, saat ini untuk pengangkatan harus ada room atau kamarnya dan untuk yang tidak masuk dalam database, masih dicari solusi oleh pusat dengan adanya coaching cleaning dari Kementerian.

Terkait gaji, Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M. Si menjelaskan terkait gaji dari 52 Perangkat Daerah yang ada telah disalurkan dari Januari-April.

“Dan bagi Perangkat Daerah yang telah mengusulkan pencairan ke BPKAD, BPKAD tidak bisa menindaklanjuti jika tidak ada pengajuan dari Dinas atau Badan terkait,” tutup dia. (SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed