MUBA, jurnalsumatra.com – Diduga terbakar api cemburu dan merasa dikhianati, Vi (34) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin (Muba), nekat menyiram asam sulfat (air keras) dan air cabai ke tubuh suaminya, Ali Tamrin (34).
Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (21/04/2024) lalu sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.
Kapolres Muba AKBP. Imam Safii S.Ik., M.Si. melalui Kapolsek Babat Toman AKP. Rama Yudha SH saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (10/5/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada hari Rabu (08/05/2024) untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, jelas dia, kejadian tersebut bermula saat tersangka melihat postingan di media sosial Facebook, foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
“Sehingga tersangka emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan Asam sulfat dan air cabai yang disimpan didalam 2 botol bekas Air mineral ke tubuh korban berkali-kali, akibatnya korban menderita luka bakar atau melepuh,” terang dia
Ia menambahkan, pasal yang kami kenakan dalam kasus ini adalah pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Rafik elyas)
Komentar