oleh

Polda Sumsel Tangkap 3 Pelaku Promosi Judi Online, Dua Diantaranya Pelajar 

PALEMBANG, jurnalsumatra.com – Mempromosi judi online melalui Insta story media sosial Instagram, tiga pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Kamis (2/5/2024).

Dari tiga orang pelaku, dua antaranya masih berstatus pelajar yakni ADP dan EA yang saat ini dikembalikan ke orangtuanya. Sementara DD masih terus menjalani proses hukum.

Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi mengatakan, kita menangkap tiga pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram dan dari ketiga pelaku, dua berstatus pelajar.

“Dua pelajar tersebut saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas,” kata dia. Selasa (7/5/2024).

Dalam perannya, jelas dia, tiga pelaku ini promosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Untuk bisnis promosi judi online itu sudah berjalan dua hingga tiga bulan.

“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta, sementara pelaku DD menerima upah Rp 2 juta, sekali posting situs online,” ungkap dia.

Lanjut dia, Pasal diterapkan dan ancaman pidana pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sementara Pelaku DD mengaku bahwa dalam postingan satu hari dua kali upload di insta story Instagram, dirinya dapat upah Rp 2 juta dalam satu bulan dan berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta.

“Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online, dari sanalah kenal dengan situs tersebut,” ujar DD. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed