oleh

Tidak Kooperatif, Permohonan Praperadilan Terdakwa Hengki Ditolak Hakim

LAHAT JURNALSUMATRA.com -Permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Hengki (37) tersangka Narkotika jenis Sabu, melalui Kuasa Hukumnya terhadap Satresnarkoba Polres Empat Lawang, dan Kapolsek Muara Pinang, ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Hal tersebut, terkuak setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat Maurits M Ricardo. SH membacakan permohonan Praperadilan atas penerapan dirinya selaku TSK, pasca penangkapan oleh anggota Polsek Muara Pinang atas kepemilikan Narkoba, pada Senin (6/5/2024).

Dalam sidang itu, Hakim Maurits M Ricardo, SH menyampaikan, dalam pengungkapan kasus Narkoba, Polisi atau Penyidik memiliki kewenangan khusus yang tidak bisa disamakan dengan pidana lain yang ada mengatur harus adanya surat Perintah penangkapan serta dalam waktu 1×24 jam harus ada penetapan status pelaku untuk ditahan.

baca juga : Kembalikan Formulir ke PAN, Doddy Siap Dipasangkan Jadi Wakil Alki

“Apabila satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi atas kepemilikan Narkoba terhadap salah seorang mereka bisa langsung menangkap, walaupun tanpa disertai surat Perintah (Sprintkap), artinya, itu tertangkap tangan,” ulas Hakim PN Lahat.

“Untuk itu, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya. Dan, seluruhnya membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah Hakim Maurits Ricardo dalam membacakan keputusan Pengadilan.

Sedangkan dalam perkara yang menjerat tersangka Hengki selaku pemohon, disampaikan Hakim, alasan tidak dapat mengabulkan permohonan, karena pemohon dinilai tidak kooperatif saat dalam proses Penyidikan dengan mengaku bernama Prengki.

Sementara, kuasa hukum termohon 1 dan termohon 2, Agus Yulianto SH menegaskan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Agus mengatakan, langkah maupun keputusan Hakim tersebut, sudah sangat tepat dengan tidak menerima Gugatan Termohon (No Gugatan Praperadilan) yang diajukan melalui kuasa hukumnya Rendi Apriandi SH.

“Tadi telah kita dengarkan bersama-sama hasil putusan sidang. Sehingga, masalah Identitas Pemohon bernama Hengki alias Prengki tidak diklarifikasi oleh kuasa hukumnya, itu membuktikan nama orang yang sama. Maka dari itu, Hakim tidak dapat mengabulkan Permohonannya,” pungkas Agus Yulianto.

Untuk diketahui sebelumnya, tersangka Hengki tertangkap tangan oleh anggota Polsek Muara Pinang yang sedang melakukan kegiatan Patroli di Jembatan Desa Sapa Panjang Muara Pinang. Dari tangan Hengki Polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 0.77gram. Selanjutnya, TSK berikut barang bukti (BB) digelandang ke Polres Empat Lawang guna untuk Penyelidikan dan Proses hukum lebih lanjut. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed