OGAN ILIR, jurnalsumatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menetapkan syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan (independen) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) OI 2024, minimal mempunyai 26.799 dukungan.
Demikian kata Ketua KPU OI, Masjidah, dalam sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilukada OI 2024 yang digelar KPUD OI di Gedung Pendopoan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya OI, Sumsel. Sabtu (4/5/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, selain harus memiliki minimal jumlah dukungan tersebut, 26.799 dukungan itu harus tersebar di 9 Kecamatan atau 50 persen plus 1 dari jumlah 16 Kecamatan di Kabupaten OI.
“Jadi, syarat untuk pencalonan jalur perseorangan 26.799 dukungan itu harus tersebar di minimal 9 Kecamatan,” terang Masjidah.
Sementara berkaitan dengan penetapan jumlah dukungan tersebut, dijelaskan Masjidah, hal itu hasil perhitungan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang berjumlah 315.278 pemilih, sesuai Ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Untuk waktu pendaftaran, Masjidah mengatakan, calon jalur independen berbeda waktunya dengan calon dukungan parpol. Jalur independen mulai 08 Mei sedangkan calon dukungan parpol 27 Agustus 2024.
Mengapa berbeda? Menurutnya, hal tersebut karena alur pemenuhan syarat dukungan jalur independen itu sendiri.
“Mulai penyerahan dokumen dukungan, verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual akhir, dengan rentang waktu dari 5 Mei hingga 2 Agustus 2024, maka itu lebih cepat dari calon yang didukung parpol,” tuturnya.
Selain dihadiri unsur Forkopimda, sosialisasi ini juga dihadiri komisioner Bawaslu OI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta perwakilan dari golongan muda. (van)
Komentar