oleh

Tunjangan Rumdin dan Transport Dewan Jadi Temuan BPK RI, Potensi Rugikan Negara Rp.3,6 Miliar

MURATARA, Jurnalsumatera.com – Penggunaan anggaran Sekretariat Dewan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di tahun 2022 lalu jadi temuan Bandan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Senin (30/4/2024).

Pasalnya, dari hasil audit BPK RI di tahun 2022 lalu, BPK menemukan adanya kelebihan bayar yang dilakukan pihak Sekretariat Dewan Muratara mencapai Rp.3,6 Miliar.

Adapun anggaran kelebihan bayar tersebut menyangkut dua item yakni, belanja tunjangan perumahan dinas DPR serta belanja tunjangan transport anggota DPRD Kabupaten Muratara.

Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan) Muratara Effendi Aziz SH.Msi mengakui jika tahun 2022 itu tidak ada temuan BPK. Apalagi masalah keuangan, namun disisi lain dirinya mengatakan jika temuan BPK sebesar Rp.3,6 Itu sudah dikembalikan ke Negara.

“Yang saya ketahui untuk penggunaan anggaran 2022 lalu  itu tidak ada temuan dari BPK, tapi untuk temuan dua item tunjangan Rumdin serta tunjangan Transport dengan nilai Rp.3,6 Milyar rupiah sudah dikembalikan ke Negara,“ ucapnya Sekwan.

Lanjut, untuk pengembalian kerugian Negara itu sendiri sekwan belum bisa menjelaskan secara detail, apakah pengembalian berupa uang atau melengkapi berkas.

“Saya tidak bisa bicara banyak terkait hal tersebut, takut jika salah dalam penyampaian. Kalau untuk Rp.3,6 Miliar itu sudah di kembalikan, nanti saya akan baca kembali dan saya pelajari mengenai hal itu,“ cetus sekwan. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed