Tegasnya, pelaku Teguh sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek sungai keruh, untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutup Kapolsek. (Rafik elyas) .
oleh Editor : Choemaini
Komentar