oleh

Polsek Sungai Keruh Amankan Pelaku Pembunuh Saudara Kandung

Tegasnya, pelaku Teguh sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek sungai keruh, untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutup Kapolsek. (Rafik elyas) .

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed