oleh

Berupaya Rampas Mobil juga Keroyok Aiptu Fandri di PS Mall Palembang, Dua DC Jadi Tersangka dan Ditahan

PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Usai lakukan pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan penahanan terhadap dua orang debt collector yakni Bambang dan Robert.

Keduanya pelaku kasus perampasan dan pengeroyokan saat lakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Square (PS) Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas dirumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH MSi menjelaskan, pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri

“Peristiwanya di parkiran PS Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Atas kejadian itu, istri korban Aiptu  Fandri, yakni Desrummaty melaporkan ke Polda Sumsel,” ujarnya dihadapan wartawan Kamis (25/4/2024).

Kejadian berawal, jelasnya, saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke PS Mall dari Lubuk Linggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza.

“Saat itu pelaku bersama temannya 12 orang mendatangi korban lalu lakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban, sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah,” terangnya.

Katanya lagi, Saat itu pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku.

“Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban,” ungkapnya.

Masih kata Yunar, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk kedalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku.

“Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku,” tandasnya.

Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil. Lanjutnya, korban pun memundurkan mobilnya, lagi – lagi dihalangi pelaku, disitu terjadi keributan.

Saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah, AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel.

“Itu laporannya beda di BidPropam Polda Sumsel,”tandasnya. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed