oleh

Saksi Kunci Pembunuhan Diancam Suruh Sebutkan Ujang Kocot

KAYUAGUNG, jurnalSumatra.com – Saksi kunci pembunuhan terhadap korban Saidina Ali (51) yang dilakukan terdakwa Hendra mengaku mendapat ancaman oleh Pelaku Hendra agar menyebutkan Angkasa alias Ujang Kocot turut melakukan pembunuhan yang terjadi (30/11/2023) di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi.

Hal itu diungkapkan Hendra dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, yang dilaksanakan Selasa (23/4/2024).

“Aku diancam terdakwa Hendra agar menyebutkan nama Ujang Kocot,” Ungkap Mizar.

Saksi kunci Mizar menjelaskan, setelah terdakwa Hendra membunuh korban Saidina Ali saksi kunci Mizar dipegang oleh Hendra sembari mengancamnya.

“Sebutkan nama Ujang Kocot kalau tidak kamu aku bunuh,” terangnya menirukan ucapan terdakwa Selasa (23/4).

Ia menyebut kala itu Ujang Kocot malah datang membantu ke TKP setelah korban dibunuh.

Terdakwa Hendra dan juga terduga S dan R yang sering namanya disebut Samir selama persidangan.

“Saat kejadian saya diancam ketiganya sebut saja nama Angkasa kalau tidak kamu saya bunuh,”sebutnya dalam sidang.

Ia merasa bersalah secara spontan menyebut nama Ujang Kocot karena suara terduga pelaku mirip suara Ujang Kocot dan dalam posisi diancam.

Sementara ia tidak mau menyebut nama terduga pelaku S yang masih kerabatnya.

“Saya minta maaf kepada Ujang Kocot, “imbuhnya.

Kemudian ia juga bermimpi didatangi arwah korban Saidina Ali agar ia menyebut nama pelakunya.

Untuk itu pada (30/11/2023) ia mencabut BAP tapi ditolak Penyidik Polres OKI dan penyidik menyebut sampaikan saja saat persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Kemudian saksi lainnya yakni
Husin dan Arien mendengarkan curhatan dari Hendra Selasa (31/10) yang datang sendiri ke rumahnya dan mengatakan sudah membunuh Saidina Ali bersama Ujang Kocot.

Terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot menerima semua pernyataan yang diungkapkan dari saksi kunci Mizar dan menerima permintaan maaf dari Mizar karena terlanjur menyeret namanya dalam kasus ini.

Kuasa hukum terdakwa Ujang Kocot, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan tim dari Kantor Hukum Prasaja Sriwijaya Law and Firm optimis meyakinkan hakim bahwa klainnya benar-benar tidak bersalah dan bisa dibebaskan.

Baca juga: Terkait Bonus Atlit Porprov, Bendahara KONI Kota Pagaralam Tegaskan Segera Dibayar

Asinah selaku anak Terdakwa Ujang Kocot meminta ayahnya dibebaskan karena tidak bersalah dalam kasus itu dan dari pernyataan saksi kunci susah dijelaskan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum dengan hakim anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH akan dilanjutkan kembali pada Senin (29/4) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terduga pelaku S dan R.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed