Sanderson langsung menghubungi Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP,.M.Si melalui pesan singkat WhatsApp 08522200xxxx namun tidak direspon hingga berita ini disiarkan, terkesan tutup mata dengan segala permasalahan warga.
Atas kasus pelayanan publik yang terus berulang dimana dari hasil penelurusan YLKI Lahat Raya untuk proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP) hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit per KTP.
“Untuk itu saya minta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dapat turun ke Lahat memastikan apakah Dinas Dukcapil Lahat sudah sesuai standar seperti yang selama ini, jangan hanya formalitas belaka,” tantang Sanderson. (Din)
Komentar