PALI, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Resort PALI melalui Satuan Reserse Narkoba Polres PALI terus menunjukkan komitmennya dalam mengekang peredaran Narkoba di Kabupaten yang dikenal sebagai Bumi Serepat Serasan.
Tidak mengenal kompromi, semua elemen terkait, dari pemakai, bandar, pengedar, hingga kurir, tidak bisa menghindar dari keberadaan Sat Res Narkoba Polres PALI yang dipimpin oleh IPTU Aan Sriyanto SH. Bahkan, mereka sudah menemukan tempat di kamar hotel prodeo.
Baru-baru ini, mantan PS Panit II Unit I Sub Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, bersama anggotanya, kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayahnya pada Jumat (05/4/2024).
Hasil penggerebekan terhadap pengedar narkoba berinisial DP (32) ini, Sat Res Narkoba Polres PALI berhasil menyita 0,16 gram barang bukti serbuk kristal bening yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan DP dilakukan kemarin sekitar jam 16.00 Wib, saat DP berada di depan rumahnya di Tebing Atmojo Kecamatan Talang Ubi,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, Sabtu (6/4/2024).
Ia menjelaskan, DP mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial BNT, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pihak Kepolisian Resort PALI.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di Tebing Atmojo Kelurahan Pasar Bhayangkara Talang Ubi.
Setelah penyelidikan di tempat kejadian perkara, dengan didampingi Kanit 1 IPDA Hartoyo, S.H, terduga pelaku kurir DP berhasil ditangkap.
“Saat ditangkap, dari badan DP ditemukan satu plastik klip bening kecil berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa DP beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres PALI untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diungkapkan mewakili Kapolres PALI.
Komentar