oleh

Langgar SKB dan Timbulkan Kemacetan, 327 Unit Truk Besar ‘Dikandangkan’

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan dan tidak menambah panjangnya antrian. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalulintas, bertoleransi dan tidak saling mendahului karena hal tersebut akan menambah kemacetan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang agar mematuhi SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2024, mohon kerjasamanya untuk seluruh pihak,” tutupnya. (Reed)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed