PALI, Jurnalsumatra.com – Dua orang pria berinisial RR (27) dan PS (26) telah digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI Polda Sumsel pada Rabu malam (03/04/2024).
Kedua orang warga asal Desa Betung Kecamatan Abab ini diamankan Polisi, lantaran diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Dari kedua pria itu, Satresnarkoba Polres PALI mengamankan barang bukti 11 paket klip bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.
Selain itu, juga 1 buah kotak rokok Esse Double Change warna biru, 1 lembar uang pecahan Rp.50.000,- 5 lembar uang pecahan Rp.20.000,- 5 lembar uang pecahan Rp.10.000,- dan 1 unit handphone Vivo V2026.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, didampingi Kanit 1 narkoba IPDA Hartoyo membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut.
Menurutnya penggerebekan disertai penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa dirumah RR di Desa Betung Kecamatan Abab, PALI kerap terjadi transaksi narkoba.
Dengan adanya informasi itu, kata Kasat Res Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan terkait hal itu, setelah dipastikan kebenarannya lalu dilakukan penggrebekan.
“Dari hasil penggerebekan dirumah RR, kita menemukan barang bukti yang dimaksud, saat di interogasi pelaku mengakui bahwa Sabu itu miliknya,” kata IPTU Aan Sriyanto pada Kamis (4/4/2024).
Lanjutnya, barang bukti tersebut didapatnya dari seseorang berinisial BH yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian Resort PALI, sementara kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres PALI untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku. (Owen)
Komentar