oleh

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Lahgun BBM Subsidi, Manager dan Pengawas SPBU Jadi Tersangka

PALEMBANG, Jurnalsumatra.comPolda Sumsel kembali sikat sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Talang Padang wilayah Kecamatan Gunung Megang Muara Enim. 5 pelaku diringkus berikut barang bukti 2 unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.

“Berawal dari diterimanya info atau laporan masyarakat ke Polda Sumsel melalui aplikasi Banpol tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dijalan Hauling Tambang, dengan harga diatas yang ditetapkan oleh pemerintah,” Kabid Humas Kombes Narto saat Konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (1/4/2024)

Didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Manager Pertamina Retail Sumsel Arman Raharjo. Sunarto juga menjelaskan, lalu info itu ditindaklanjuti oleh Tim dari Subdit IV Ditreskrimus Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Bagus Suryo Wibowo yang menuju lokasi, memastikan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di TKP yaitu SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim.

“SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim sebagai hulu dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus petugasnya menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada pelaku yang sudah lama dikenalnya,” ungkap Kombes Sunarto

“Tersangka selaku petugas di SPBU menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada tersangka lain yang sudah lama dikenalnya dan ini dilakukan berulang ulang. Menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa serta lakukan penjualan tidak menggunakan barcode,” urai Sunarto.

Tidak hanya itu saja, jelas Sunarto lagi, mereka juga menyalurkan BBM subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi, namun dijual dengan harga
Rp. 8.500,- ke pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar serta dijual ke masyarakat dengan harga Rp 14.900,- mengikuti harga BBM non subsidi (jenis gas oil).

Mantan Kabid Humas Polda Riau ini juga menjelaskan pada tanggal 21 Maret, anggota subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 3 pelaku sedang melakukan aktifitas ilegal.

“Tiga pelaku KNZ (sopir), HDN (pemilik kendaraan) dan SPD (operator SPBU) sedang melakukan pengangkutan, niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah menggunakan mobil isuzu panther nopol BG 1641 QL yang didalamnya terdapat tanki yang telah dimodif berisi 295 liter solar dan 2 buah drum berwarna merah berisi 350 liter solar subsidi. Juga sebuah Chevrolet tanpa nomor polisi yang didalamnya terdapat tanki yang sudah dimodifikasi yang berisi 25 liter solar subsidi,” ungkap Sunarto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed