OKI, Jurnalsumatra.com – Diduga terdesak kebutuhan ekonomi, S (60) dan Sy (55)), Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini terlibat kasus narkoba hingga akhirnya diamankan Polisi.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba Polres OKI AKBP Biladi Ostin, saat dikonfirmasi Kamis (28/3/2024) mengatakan, benar Sy (55) IRT dan suaminya S (60) Petani, telah diamankan, keduanya adalah pengedar narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan Rabu 27 Maret 2024. Mulanya sekira pukul 08.00 WIB, dapat informasi bahwa di Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI ada suami istri yang bernama SY dan S sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar dia.
Kemudian kita melakukan penyelidikan, jelas dia, pukul 11.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres OKI tiba di Desa Cengal, dan langsung melakukan penggrebekan di rumah S, yang mana saat itu berhasil diamankan suami istri bernama SY dan S dirumahnya.
“Lalu anggota Polwan Satresnarkoba Polres OKI melakukan pemeriksaan di badan dan pakaian SY dan ditemukan barang bukti di selipan celana dalam SY berupa 1 buah dompet mas warna coklat lis merah, yang saat dibuka ada 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 250 berisi 8 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap dia.
Juga, lanjut dia, ada 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 150 berisi 5 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 100 berisi 3 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Ketika ditanya mengenai barang bukti tersebut, SY mengakui kalau barang bukti itu adalah titipan dari M yang rencananya akan diserahkan kepada suaminya S (60), yang akan diserahkan kepada HM anak buahnya M,” tutur dia.
Tersangka S, sudah 2 kali ini dititipkan sabu dari M dan diberi upah uang oleh M. Sambung dia, selanjutnya tersangka SY dan S beserta barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (Choe)
Komentar