oleh

Sanderson Mencium Aroma Dugaan Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Lampu Jalan Umum 2020 – 2023 di Lahat

LAHAT, Jurnalsumatra.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I) menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan dilakukan karena dua kali somasi yang dilayangkan kepada PJ. Bupati Lahat, beberapa waktu tidak ditanggapi serius.

“Oleh karena itu, Prinsipal Penggugat mengartikan Bupati Lahat memilih proses peradilan,” kata Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan, somasi Nomor 006/DPP-LPPK3I/III/2024 untuk meminta klarifikasi terkait penyelenggaraan lampu jalan di Kabupaten Lahat Tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan dugaan Swakelola dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan tidak dijawab.

Lalu, dilanjutkan dengan Somasi kedua Nomor 013/DPP-LPPK3I/III/2024, dan dijawab melalui Surat Nomor 671/05/VII/2024, Perihal : Klarifikasi, tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani An. Bupati Lahat, Sekretaris Daerah Chandra, SH. MM, NIP. 1969909011992031004 dengan 8 poin jawaban tanpa memberikan dokumen terkait pemenuhan keselamatan Ketenagalistrik.

“Nah, dari dua kali surat somasi yang dikirim tersebut, tidak ada satupun yang ditanggapi yang diminta terkait,” tambahnya.

Sanderson mengatakan, dalam surat tersebut dinyatakan pada Lampiran : 1 (satu) Berkas, namun tidak ada dokumen apapun saat diantar oleh staff Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat. Setelah itu, Sanderson langsung meminta penjelasan Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP.M.Si melalui pesan singkat WhatsApp 0852 2200xxxx, namun hanya dibaca, tanpa membalas pesan yang dikirim.

“Listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dibuktikan dengan SLO merujuk UU 30/2009 Jo. UU 6/2003 pasal 44 Ayat 4 berbunyi “setiap instansi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi” (SLO),” ulas Sanderson.

Diungkapkan Sanderson LPPK3I, sebagai lembaga perlindungan konsumen membantu Pemerintah menegakkan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

Maka dari itu, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed