oleh

Sanderson Mencium Aroma Dugaan Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Lampu Jalan Umum 2020 – 2023 di Lahat

“Minimal kalau kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran maupun kecelakaan akan menurun,” tegasnya.

Oleh karenanya, sambung Sanderson, SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik. Hasil pemantauan dilapangan diragukan ada SLO, jikapun ada nanti kita lakukan pengecekan siapa yang menerbitkan. Apakah penerbitan SLO dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan.

“Kegiatan ketenagalistrikan masuk kategori tingkat resiko menengah dan tinggi harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi, Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Teknik (TT) untuk lampu jalan baik pembangunan dan pengembangan mulaupun pemeliharaan,” tuturnya lugas.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Lahat menerapkan pembangunan dan pemasangan serta pemeliharaan lampu jalan dengan cara Swakelola atau dikelola sendiri dari tahun 2020 sampai dengan 2023 memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang seharusnya dilakukan tender bagi badan usaha ketenagalistrikan.

“Untuk menguji kepastian hukum telah dijalankan sesuai ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan dugaan kerugian negara, kita uji di Pengadilan Negeri (PN) Lahat,” pungkas Sanderson.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Chandra, SH. MM tidak bisa diminta tanggapannya karena WhatsApp dengan nomor 081173xxxx telah memblokir nomor Sanderson Syafe’i, akibat maraknya pemberitaan carut-marut pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat beberapa waktu lalu. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed