MUBA, Jurnalsumatra.com – Aksi premanisme yang dilakukan Heriyanto alias Kepet (36) berakhir ke ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai lilin, Resort Musi Banyuasin.
Aksi premanisme atau memaksakan diri agar diterima jadi penjaga keamanan (PK) di PT. Petro Utama Mandiri yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Sungai lilin, itu terjadi, Kamis (21/03/2024).
Sekira pukul 08.00 WIB di areal perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT. Petro utama Mandiri Kelurahan Sungai lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024), Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK,. M.Si. melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang S.TrK.,SIK membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kala itu Pelaku mendatangi korban Bahtiar, yang sedang bekerja di lokasi pengolahan CPO mini PT. Petro utama mandiri dan langsung memarahi korban juga memaksa karyawan lainnya untuk berhenti bekerja,” jelasnya.
Dengan membawa sepotong kayu gelam sepanjang lebih kurang 1 meter yang ujungnya dipasang paku 4 inci dan martil yang diselipkan dibalik bajunya. Jelasnya lagi, Pelaku keliling pabrik menyuruh para karyawan berhenti bekerja.
“Tak hanya, juga merusak mobil Toyota kijang, Strada dan dump truk yang ada dilokasi, dipukulnya ban mobil dengan kayu yang sudah dipasang paku hingga ban mobil kempis karena bocor,” ujarnya.
“Pelaku melarang para karyawan bekerja hingga pemilik perusahaan menerimanya bekerja sebagai PK.” terangnya lagi.
Lanjutnya, setelah adanya laporan melalui WhatsApp, kami perintahkan Kanit reskrim Ipda Mugiyono SH. Msi. bersama anggota untuk mengamankan pelaku yang saat itu masih duduk di sepeda motor di TKP, yang kemudian dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka kami kenakan pasal pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.” tegasnya. (Rafik elyas).
Komentar