oleh

Usai Nyabu, Bandar Narkoba di Perairan Sungai Baung OKI di Tangkap Ditpolairud Polda Sumsel

PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Lagi santai usai menghisap narkotika jenis sabu, Beni Miswar (36) warga Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak berkutik saat ditangkap Polisi.

Bandar narkoba di perairan Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI) yang terkenal licin seperti belut ini berhasil diringkus Intelair Ditpolairud Polda Sumsel.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi MM melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Rahmad Sihotang SH MH membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba tersebut.

“Memang benar personil Intelair Subdit Gakkum telah berhasil menangkap bandar narkoba di perairan Sungai Baung OKI, yang terkenal licin dan sering berpindah-pindah tempat,” ujar Sihotang, Jum’at (22/3/2024).

Awalnya, jelasnya Sihotang, Sie Intelair Subdit Gakkum dapat info dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba sangat meresahkan di perairan Sungai Baung Desa Distrik bagan tengah Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.

“Berbekal informasi tersebut, pada hari Selasa (19/3/2024) dipimpin Kasi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Artha Luwih SH., SIK., MSi, bersama Kanit Intelair Iptu Urip Santoso SIP dan beberapa personil Sei Intelair Polairud bergerak menuju ke lokasi,” beber Sihotang.

Masih kata Sihotang, Setelah dilakukan pengintaian disalah satu rumah warga, pelaku Beni Miswar sedang asik santai setelah habis menghisap sabu-sabu.

“Tim langsung meringkus pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti narkoba jenis sabu berada di dalam oven untuk memasak kue di dapur milik rumah pelaku, dan menemukan barang bukti lain,” jelas Sihotang.

Dari tangan pelaku, lanjut Sihotang, Polisi berhasil amankan barang bukti 1 paket sabu berukuran besar, 8 paket sabu berukuran sedang, 40 paket sabu berukuran kecil siap edar, dan uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp 1.170.000.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mako Polairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Sihotang.

Untuk pelaku Beni Miswar, sambung Sihotang, akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal Pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed