“Atas MD Seorang Teknisi Subkontraktor PLN di Kabupaten OI”
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Terkait kasus Jumadi (45) seorang teknisi salah satu Subkontraktor PLN di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang meninggal dunia (MD), saat memperbaiki jaringan listrik pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 07.30 WIB lalu.
Sehingga, mengundang banyak perhatian semua pihak, tak terkecuali Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I).
“Benar, dari peristiwa tersebut, kita telah melayangkan surat permohonan pengawasan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir terhadap meninggalnya karyawan subkontraktor atau Pelayanan Teknik PLN ULP Indralaya UP3 Ogan Ilir UID S2JB kepada Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS),” tegas Ketua DPP LPPK3I, Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Sabtu (23/3/2024).
Menurut Sanderson, kalau merunut ke UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 50 Ayat (1) setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena Tenaga Listrik.
“Artinya, seorang teknisi salah satu Subkontraktor PLN ini dalam bekerja memperbaiki jaringan listrik tersebut diduga tidak SOP sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Selanjutnya, dikatakan Sanderson, pada ayat (2) khusus untuk PT. PLN (Persero) berbunyi “Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Namun, di Pasal 50 ini belum pernah diuji di Pengadilan. Untuk itu, kita meminta kepada KOMPOLNAS mengawasi penerapan hukumnya untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha penyedia dan penunjang tenaga listrik yang selama ini menganggap sepele,” pinta Sanderson dengan nada serius.
Diakuinya, PT. Haleyora Power sebagai anak perusahaan dari PT. PLN (Persero) seharusnya lebih memahami konsekuensi terhadap pemenuhan sertifikasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2); Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (K3U) ; dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) bagi pekerja lapangan, pengawas dan penanggung jawab lapang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar