OGAN ILIR, Jurnalsumatra.com – Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Pinang 2, kepada Syafran yang merupakan Camat Tanjung Batu.
Penyerahan SK penunjukan Pjs Kades Tanjung Pinang 2 ini, diserahkan langsung Wabup Ogan Ilir mewakili Bupati Ogan Ilir kepada Camat Tanjung Batu, di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2024).
Usai menyerahkan SK penunjukan Pjs Kades Tanjung Pinang 2, Ardani mengatakan, bahwa masa kerja Pjs Kades ini hanya berlaku untuk satu tahun saja.
“Terhitung mulai tanggal 18 Maret 2024, Pjs Kades Tanjung Pinang 2 kita serahkan kepada Camat Tanjung Batu,” ungkapnya.
Kepada Pjs Kades Tanjung Pinang 2, Ardani berharap, hendaknya dapat menjalankan tugas dengan baik demi kemajuan desa yang dipimpinnya.
“Apabila ada hal-hal prinsip, harus berkoordinasi dengan Pemkab Ogan Ilir dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” paparnya.
Sebagaimana diketahui, penunjukan Pjs Kades Tanjung Pinang 2 ini dilakukan lantaran Kades defenitifnya meninggal dunia.
Asmawi yang merupakan Kades Tanjung Pinang 2, meninggal dunia lantaran terkena serangan jantung saat sedang tidur sekitar ba’da ashar, Kamis, 14 Maret 2024 kemarin. (van)
Komentar