BATURAJA, Jurnalsumatra.com – Seorang sopir asal Lampung, Ali Saputra (33) menjadi korban tindak pidana pemerasan dan pengrusakan yang dilakukan oleh Renoldi Hasan (45).
Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
Menurut keterangan Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, diwakili oleh Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, Kejadian sekira pukul 16.30 WIB, Ali Saputra sedang mengemudikan truk bermuatan barang-barang ketika dia dihadang oleh pelaku Renoldi yang meminta uang sebesar Rp.20.000.
Dijelaskannya, Karena menolak, Korban Ali Saputra diancam akan dipukuli. Meski begitu, dia terus melaju, namun pelaku Renoldi mengejar dengan sepeda motor dan berhasil menyalipnya di dekat SPBU Desa Pengaringan.
“Peristiwa tersebut berlanjut ketika pelaku Renoldi melempari mobil Ali Saputra dengan batu, merusak kaca mobil bagian sopir. Setelah itu, pelaku kabur dari tempat kejadian,” ungkapnya.
Atas insiden tersebut, lanjutnya, esoknya Korban Ali Saputra segera melaporkan ke Polsek Semidang Aji sekira pukul 8.30 WIB, pada Kamis (21/3/2024)
“Terima laporan itu, Kapolsek Ipda Hartomi lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semidang Aji, Bripka Andri Taloko beserta unit Reskrim dan Intel menyelidiki,” tandasnya.
Alhasil, tambahnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah adiknya di Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidang Aji. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain tersangka, disita juga beberapa barang bukti penting, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka, 1 buah batu digunakan untuk merusak mobil, serta dokumentasi kaca mobil truk yang pecah akibat lemparan batu tersebut,” pungkasnya. (Win).
Komentar