PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel gerebek dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 dan menemukan 2.100 botol miras berbagai merek terkemas di 20 buah kardus.
Kegiatan penggerebekan yang dilakukan terhadap gudang miras tersebut dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024 yang melibatkan sekitar kurang lebih 40 personel gabungan yang salah satunya dari Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK menyampaikan, bahwa penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Di 10 Ulu, modus toko manisan, setelah di pengembangan, disebuah rumah kontrakan didalamnya ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai macam merek,” ungkapnya.
Lokasi pertama pemilik toko dan kos’an berinisial IS, berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu kecamatan Seberang Ulu II. Jelasnya lagi, pemilik toko AL, barang bukti miras disimpan dirumahnya yang berada di jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II.
“Dari 2 TKP tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek. Kedua pemilik toko dan barang bukti miras saat ini kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya sampai kapan Operasi Pekat Musi 2024 ini berakhir, Dolifar menjelaskan, bahwa Operasi Pekat Musi 2024 akan berakhir pada tanggal 26 Maret 2024 nanti.
“Kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” himbaunya. (Choe)
Komentar