OKI, Jurnalsumatra.com – Sejak 7 Maret lalu, Dalam rangka laksanakan Operasi Pekat Musi 2024, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek jajaran rutin menghimbau masyarakat agar secara sukarela menyerahkan, apabila memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (Senpira), jika tak mau dikenakan sanksi hukum.
Berkat himbauan itu, seperti wilayah lainnya, masyarakat Kecamatan Pedamaran Timur juga telah serahkan senpira miliknya. Dimana kali ini, sekira pukul 12.30 WIB, Hasan Basri (46), Kades Pulau Geronggang yang serahkan 1 pucuk senpira laras pendek, ke Polsek Pedamaran Timur, Kamis (21/3/2024).
“Hari ini kita kembali menerima 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek, diserahkan oleh Hasan Basri (46) kades Pulau Geronggang,” ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH., SIK melalui Kapolsek Pedamaran Timur Iptu Agus Masyudi, SH.
Penyerahan tersebut sekita pukul 12.30 WIB, diterima langsung oleh Kanit reskrim dan bhabinkamtibmas, jelasnya. Ini upaya masih dalam rangka operasi pekat 1 musi 2024 dan berkat himbauan dari Polres OKI dan polsek Pedamaran Timur.
“Oleh karena itu, Kita masih terus himbau agar masyarakat, apabila memiliki menyimpan senpira segera secara sukarela diserahkan. Mumpung masih ada kesempatan, dan tidak akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya.
Sebab jika membuat, membawa, memiliki ataupun menyimpan senpira itu melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun. Lanjutnya, Maka itu dihimbau agar mau serahkan secara sukarela ke Polres OKI atau Polsek jajaran terdekat. (Choe)
Komentar