LAHAT, Jurnalsumatra.com – Jajaran unit Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH bersama anggotanya berhasil ungkap kasus target operasi pekat musi 2024 tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Usai menerima laporan dari korban berinisial IPP (12) seorang pelajar warga Jalan Raya Pagaralam Lahat desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, dengan bukti LP/B/65/ III/2024/SPKT/Res Lahat, tanggal 16 Maret 2024. Unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat, langsung melakukan penyelidikan kelapangan.
Alhasil, tidak harus menunggu waktu lama, unit Pidum Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang laki-laki bernama Ahmad Ryan Januari (19) warga Desa Pagar Sari kecamatan Lahat, dan Khairul (19) warga Gang Pagun Kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Benar, setelah mendapatkan laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi Satreskrim bagian pidum Polres Lahat langsung bergerak dan memburu keberadaan pelaku jambret tersebut,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH., M,Si disampaikan Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH, pada Minggu (17/3/2024).
Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB dengan TKP di Jalan Kirab Remaja Pasar Kaget Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 (satu) unit hp android merk Vivo Z1 PRO warna Sonic Black IMEI 1 : 865992049395611 IMEI 2 : 865992049395603.
“Sebelum melancarkan aksinya tersangka Khairul menjemput tersangka Ahmad Ryan Januari dirumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam milik pelaku Khairul. Lalu, keduanya menuju jembatan benteng untuk nongkrong dan duduk-duduk,” tegasnya.
Setelah puas duduk dan nongkrong di jembatan benteng, sambung Kanit Pidum Polres Lahat, kedua tersangka berjalan melintasi Jalan Kirab Remaja Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, melihat seorang anak laki-laki sedang bermain Hp dipinggir jalan, Lantas, tersangka Khairul memperlambat motornya dan tersangka Ryan langsung merampas HP milik korban secara paksa.
“Usai mendapatkan Hp tersebut, kedua tersangka langsung kabur, atas kejadian ini korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.3.000.000′- dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.
Komentar