PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort PALI telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DND (24), seorang warga asal Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
DND diamankan oleh Beruang Hitam Tim Opsnal Unit 1 Pidum Polres PALI atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin (6/11/2023) silam.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, membeberkan kronologis kejadian yang mengakibatkan penangkapan DND.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian dimulai pada hari Senin (6/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari, ketika korban mendengar teriakan ‘maling’.
Korban kemudian keluar dari rumahnya untuk mengetahui situasi, dan saat itulah pelaku DND mendekati korban dan mengajaknya ke pinggir jalan.
“Di pinggir jalan, DND menganiaya korban dengan menggunakan sebatang besi berukuran 120 cm,” ujar Kasat Reskrim pada Jumat (15/3/2024).
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI dengan nomor LP/B-59/III/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, lanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku.
“Setelah mendapat informasi, kita perintahkan IPDA M. Faiz, S.Tr.K untuk melakukan penangkapan terhadap DND,” jelasnya.
Dan, sambungnya, pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Ini merupakan upaya konkret dari Satuan Reserse Kriminal dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban tindak kekerasan,” pungkasnya
Komentar