PALI, Jurnalsumatra.com – Baru genap sepekan menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto, SH., MH, berhasil ungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Desa Air Itam Kecamatan Penukal kabupaten PALI ini, merupakan kasus perdana yang diungkap mantan Ps Panit II Unit I Sub Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan itu.
Setidaknya dalam pengungkapan perdana ini, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dipimpin Iptu Aan Sriyanto mengamankan 9 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram.
Barang haram tersebut didapat dari hasil pengerebekan dirumah Pria berinisial PZ (35), warga Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sekira pukul 16.00 WIB, pada Rabu (13/3/2024).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aan Sriyanto SH., MH beberkan kronologis penangkapan terhadap PZ tersebut.
Menurutnya penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman PZ diduga kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu-sabu.
“Mendapat laporan itu kita bersama Unit 2 Satresnarkoba Polres PALI langsung lakukan pengerebekan rumah yang dimaksud,” kata Iptu Aan Sriyanto SH, MH, kepada wartawan pada Kamis (14/3/2024) kemarin
Dijelaskannya, barang haram tersebut didapat dari hasil penggeledahan saat pengerebekan dirumah PZ, yang diletakkan di dalam lemari sebuah kamar tidur.
”Pada saat pengeledahan disaksikan oleh PZ dan warga setempat, dan barang bukti itu diakui PZ bahwa milik dia,” jelasnya lagi.
Ditegaskannya, selain mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga sabu-sabu berat bruto 2,70 gram, Sat Res Narkoba juga mengamankan 1 Unit Hp Nokia 105 warna hitam, dan 13 lembar uang Pecahan Rp.100.000,-.
”Setelah itu PZ beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres PALI, dan untuk pengedar ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya (Akbar/Owen)
Komentar